Tujuan Pengujian Mutu Yaitu
1. Mengetahui beberapa standar yang dikembangkan untuk menentukan mutu produk non pangan
2. Menentukan mutu produk non pangan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Mutu suatu produk dan jasa dapat didefinisikan sebagai gabungan sifat-sifat yang khas yang terdapat dalam suatu produk dan jasa dan dapat membedakan setiap satuan produk dan jasa serta mempengaruhi secara nyata penentuan derajat penerimaan konsumen terhadap produk dan jasa tersebut.
Secara umum pengawasan mutu bertujuan untuk menghindarkan kemungkinan yang merugikan dalam kegiatan produksi dan perdagangan, menjaga dan memelihara mutu suatu produk dan jasa, menanamkan kepercayaan dalam usaha perdagangan guna meningkatkan pendapatan produsen, melindungi konsumen dari kemungkinan pemalsuan atau barang yang menyangkut keamanan, keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup.
Peran standardisasi dalam pengawasan mutu produk dan jasa merupakan hal yang tidak dapat lagi dihindari oleh dunia usaha. Karena itulah perlu diterapkannya standar mutu yang bisa menjembatani penilaian produk dan jasa di berbagai belahan dunia.
Standar Nasional Indonesia merupakan standar mutu yang diterapkan di Indonesia. Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Kebijakan Standar Nasional Indonesia mencakup landasan hukum dan kebijakan yang melandasi dan mengikat perkembangan sub-sistem pengembangan SNI, sub-sistem penilaian kesesuaian, dan sub-sistem penerapan SNI sebagai suatu kesatuan sistem yang utuh (holistik)
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas di antara para stakeholder, maka sesuai dengan WTO Code of good practice maka SNI harus memenuhi sejumlah norma yaitu :
a. Openness : Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
b. Transparency : Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informasi yang berkaitan dengan pengembangan SNI.
c. Consensus and impartiality : Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil.
d. Effectiveness and relevance : Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Coherence : Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional.
Development dimension : Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Dengan demikian pemberlakuan SNI wajib perlu dilakukan secara berhati-hati untuk menghindarkan sejumlah dampak sebagai berikut :
(a) Menghambat persaingan yang sehat
(b) Menghambat inovasi
(c) Menghambat perkembangan UKM
SNI Wajib adalah SNI yang diberlakukan wajib oleh pimpinan instansi teknis yang berwenang terhadap barang dan atau jasa karena SNI tersebut menyangkut keamanan, keselamatan, kesehatan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
SNI Abolisi adalah SNI yang menunjukan bahwa SNI tersebut tidak diperlukan lagi, maka akan dilakukan abolisi. Diperkuat dengan surat penetapan BSN yang menyatakan ditarik dan tidak berlaku lagi.
SNI Revisi adalah SNI yang menunjukan keperluan perubahan substansi yang cukup luas atau menyeluruh sehingga SNI tersebut perlu di revisi. Sesuai dengan PP No 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi pada pasal 8, menyebutkan ”Kaji ulang dan revisi Standar Nasional Indonesia dilaksanakan oleh Panitia Teknis melalui konsensus dari semua pihak yang terkait.” Tenggang waktu masa berlaku bagi SNI yang sudah direvisi perlu ditetapkan untuk memberi kesempatan bagi LPK maupun industri untuk menyesuaikan produk terhadap SNI baru. SNI revisi akan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah tenggang waktu masa berlaku habis.